Presiden: Gaji BPIP Dikalkulasi Kemenkeu

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

29 Mei 2018 20:18 WIB
Nasional | Rilis ID
Presiden Joko Widodo. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma
Rilis ID
Presiden Joko Widodo. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma

RILISID, Jakarta — Presiden Joko Widodo menyatakan, gaji dan tunjangan pejabat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) melalui kalkulasi kementerian sesuai prosedur dan mekanisme berlaku. Analisis jabatan dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

"Mengenai jumlah dan nilai gaji, itu yang mengkalkulasi Kemenkeu. Saya kira, penjelasan yang lebih detil ada di Kemenkeu," ujarnya di Kampus Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka, Jakarta, Selasa (29/5/2018).

Jokowi menambahkan, besarnya gaji yang diterima pejabat BPIP, termasuk Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Dewan Pengarah, karena sudah semua komponen. Tunjangan dan asuransi, misalnya.

"Ada gaji, tunjangan, asuransi, ada di situ semua. Saya kira, kalkulasi dan perhitungan, tolong ditanyakan ke Kemenkeu. Dan mengenai analisa jabatan dan lain-lain, tanyakan ke Kemenpan RB," pintanya.

"Ditanyakan saja ke Kemenkeu, angka-angka itu didapatkan dari mana," imbuh politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai BPIP, 23 Mei 2018. Dalam situs Sekretariat Negara, Megawati Soekarnoputri mendapatkan hak keuangan Rp112,548 juta per bulan.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya