Polisi Tangkap Pelaku Pembuat Masker 'Asal-Asalan', Masyarakat Diimbau Teliti Membeli
Nailin In Saroh
Jakarta
RILISID, Jakarta — Polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyita 35.200 masker tanpa izin edar dan tidak memenuhi standar kualitas pada dua lokasi, yakni di Cibubur, Jakarta Timur dan kawasan Senen, Jakarta Pusat. Polisi juga telah menahan 2 pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut.
Pelaku pertama berinisial FN beralamat di Perumahan Bukit Permai Jalan Lasung RT004/011 Blok N1 No. 24 Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
"Barang bukti yang disita dari FN, yakni 23.100 pcs masker tanpa merek, dan 9.000 masker merek Sensi sehingga jumlah total 32.100," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Herry Heriawan di Jakarta, Kamis (5/3/2020).
Petugas juga mengamankan tersangka kedua berinisial A beralamat di Apartemen Menteng Square Tower C Lantai 11 unit 01 Jalan Matraman Raya No. 6 RT005/006, Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
Dari A, polisi menyita barang bukti berupa 12 boks masker merek Sensa, 14 plastik masker merek Sensi, serta 1.500 masker tanpa merek. "Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk mengetahui motifnya," kata Herry.
Kedua pelaku dijerat Pasal 197 dan atau Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
Dengan adanya pembuatan masker 'asal-asalan' tersebut, masyarakat dihimbau untuk lebih teliti dan waspada membeli barang tersebut. Sebab, masker itu dibuat tidak memenuhi standar kualitas dan hanya mencari keuntungan.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
