Pj Gubernur Jabar Dilantik Besok, Kabarnya dari Petinggi Lembaga di Pusat

Default Avatar

Anonymous

Bandung

17 Juni 2018 19:15 WIB
Daerah | Rilis ID
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. FOTO: Dok Kemendagri.
Rilis ID
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. FOTO: Dok Kemendagri.

RILISID, Bandung — Meski dalam suasana libur Lebaran 2018, roda pemerintahan tak boleh sampai berhenti lantaran berakhir masa jabatan kepala daerah. Karena itu, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, akan melantik Penjabat (Pj) Gubernur Jabar pada Senin (18/6/2018) besok.

Ahmad Heryawan (Aher) secara resmi mengakhiri masa jabatannya sebagai Gubernur Jabar terhitung sejak 13 Juni 2018. Kursi kepemimpinan diambil alih Sekda Jabar, Iwa Karniwa sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Jabar sesuai surat keputusan Mendagri.

Pengangkatan Pj ini rencanannya akan diambil dari pejabat tinggi madya di tingkat pusat. Sebab, Aher telah habis masa jabatannya, sedangkan Wakil Gubernur, Dedy Mizwar, ikut dalam kontestasi Pilgub Jabar 2018 yang berlangsung pada 27 Juni 2018.

Sebelumnya pada Januari 2018 lalu, Kemendagri sempat mewacanakan pengangkatan penjabat kepala daerah dari kalangan TNI/Polri, di antaranya untuk Gubernur Jabar. Nama Komjen Pol Mochamad Iriawan (Iwan Bule) sempat disinggung bakal ambil jabatan tersebut.

Namun, belakangan ini mantan Asisten Operasi Kapolri yang Maret lalu dilantik sebagai Sestama Lemhanas, tak lagi terdengar. Malah, menurut sumber rilis.id, Pj Gubernur Jabar tampaknya akan dipilih dari internal kementerian/lembaga, setingkat eselon I.

Ketentuan soal pengangkatan Pj diatur dalam Pasal 201 UU Pilkada. Jadi, ketika masa akhir jabatan selesai, namun belum ada kepala daerah definitif yang baru, maka posisi harus diisi pejabat tinggi madya. Lalu, siapa yang akan dilantik besok? 

Apakah Mendagri Tjahjo Kumolo akan melantik dari institusi pemerintah, atau malah tetap kembali ke opsi pertama, yakni perwira tinggi TNI/Polri?

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya