Pj Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan Ajukan Empat Ranperda di Rapat Paripurna DPRD, Ini Isinya

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

25 Juli 2024 18:01 WIB
Daerah | Rilis ID
Pj Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan saat membacakan empat reperda foto humas
Rilis ID
Pj Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan saat membacakan empat reperda foto humas

RILISID, Pringsewu — Empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) diajukan Pejabat (Pj) Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan dalam Rapat Paripurna DPRD, Kamis (25/7/2024)

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Suherman, dihadiri jajaran Pemerintah Kabupaten dan Forkopimda.

Empat Ranperda yang diajukan, yakni Perubahan APBD 2024, Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap serta Prekursor Narkotika, Perubahan Kedua atas Perda No.16 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pringsewu, serta Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.

Marindo mengatakan, Ranperda telah disusun secara cermat dan selanjutnya akan dilakukan pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif.

"Besar harapan kami, ini menjadi stimulan dan pemacu semangat sehingga mampu meningkatkan kinerja dalam penyusunan produk hukum daerah yang berkualitas,” ujar Marindo.

Pj Bupati menambahkan, empat Ranperda yang disampaikan tersebut agar dapat segera dibahas, sehingga dalam waktu tidak terlalu lama dapat disetujui sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu.

"Ini guna memberikan kepastian hukum dan menjadi payung hukum bagi kegiatan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Pringsewu," pungkasnya. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pringsewu

4 reperda

paripurna

DPRD

pj Bupati Pringsewu

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya