Pimpinan KPK Harap UU Tipikor Tak Dilebur dalam KUHP Baru
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyikapi wacana revisi UU KUHP. Menurut Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief, meminta UU tindak pidana korupsi tetap berada di luar UU KUHP dan tidak dileburkan.
"Khusus KUHP, kami mohon UU tipikor itu sebaiknya masih berada di luar KUHP," kata Laode, Jakarta, Rabu (30/5/2018).
Menurutnya, jika UU tindak pidana korupsi dileburkan ke dalam UU KUHP maka akan berpengaruh ke independensi KPK. Meskipun begitu ia tidak menjabarkan detail apa contohnya pengaruh tersebut.
"Karena kalau masuk dlm KUHP banyak implikasi-implikasi yang kami anggap itu mempengaruhi independensi dari KPK," paparnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, yang terpenting ialah semangat revisi UU KUHP tidak memperlemah pasal pemberantasan korupsi. Ini mengingat masih terdapat sejumlah pasal tindak pidana korupsi di RUU KUHP yang mereka pandang sangat beresiko melemahkan pemberantasan korupsi ke depan.
Ini terbukti ketika KPK melakukan kajian sejak lama dan mendapat masukan dari diskusi yang dilakukan di 5 perguruan tinggi, yaitu: Unair, UGM, Unpar, Unhas Bosowa dan Universitas Andalas.
"Diskusi tersebut melibatkan sejumlah guru besar dan ahli hukum serta praktisi hukum terkait. Ada kekhawatiran yang tinggi jika RUU KUHP dipaksakan pengesahannya dalam kondisi saat ini. Kita tidak bisa membayangkan ke depan bagaimana resiko terhadap pemberantasan korupsi dan kejahatan serius lainnya," paparnya.
Diskusi yang dihadiri oleh BNN, KPK, Komnas HAM, PPATK ini menyimpulkan pencantuman beberapa kejahatan serius dan luar biasa di RUU KUHP sebaiknya tidak dilakukan.
"Kami mendukung Indonesia memiliki sebuah aturan pidana yang menjadi produk sendiri dan menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan penegakan hukum namun kita harus sangat hati-hati, jangan sampai program-program regulasi seperti ini ditumpangi kepentingan untuk melemahkan pemb korupsi dan kejahatan serius lainnya," tegasnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
