Perintah Setnov ke Eni Agar Proyek PLTU Riau-1 Tidak Terhambat
Anonymous
Jakarta
"Jadi semua sudah saya sampaikan semua ke penyidik. Ya mudah-mudahan ini bentuk saya sangat kooperatif dengan penyidik," paparnya.
Diketahui, Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Eni Maulani Saragih mengaku dirinya diperintah oleh ketua umumnya di Partai Golkar untuk mengawal pembangunan proyek PLTU Riau-1. Namun begitu, Eni tak menyebut secara spesifik Ketua Umum mana yang dimaksud, antara Setya Novanto dan Airlangga Hartanto.
"Karena saya petugas partai, kalau ada pasti kan saya ada (perintah) Ketua Umum," katanya di gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/8/2018).
Menurut Eni, yang jelas bahwa dirinya diperintah karena kala itu memegang jabatan sebagai Bendahara Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar. Sehingga diduga perlu mendapatkan sejumlah uang untuk penyelenggaraan Munaslub.
"Kan saya bendahara munaslub. Pokoknya semua yang ditanyakan, saya udah sampaikan semua ke penyidik, detail. Nanti kalau saya sampaikan sedikit takutnya diplintir yang lain-lain," tutupnya.
Lebih jauh, ia mengungkapkan bahwa pemeriksaannya oleh penyidik kali ini lebih banyak mengkonfirmasi soal adanya pertemuan-pertemuan yang dilakukan antara dirinya, Dirut PLN Sofyan Basir dan pengusaha Johannes B Kotjo.
"Masih soal kesaksian untuk Pak Idrus Marham. Terkait dengan pertemuan-pertemuan karena saya dengan pak Sofyan Basir dan pak Kotjo," paparnya.
Eni sebelumnya mengaku dirinya hanya menjalankan perintah partai Golkar untuk mengawal proyek pembangunan PLTU Riau-1. Namun, Eni tak menyebut siapa yang memintanya untuk kawal proyek senilai US$900 juta.
"Ya saya sampaikan kepada penyidik bahwa saya hanyalah petugas partai. Menjalankan tugas partai untuk mengawal dari PLTU Riau," kata Eni usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/8/2018).
Ia menegaskan bahwa siapa saja yang memiliki peran dalam kasus ini sudah dijelaskan semuanya kepada penyidik. Oleh karenanya, wanita yang juga politisi Golkar itu tak mau sembarangan membeberkannya ke media.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
