Perintah Setnov ke Eni Agar Proyek PLTU Riau-1 Tidak Terhambat
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Kuasa hukum Setya Novanto Maqdir Ismail membenarkan bahwa kliennyalah yang mengenalkan Eni Maulani Saragih yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada pengusaha ternama Blackgold Natures Johannes B Kotjo. Namun ia mengatakan perkenalan itu bukan supaya ada pengawalan dari Eni untuk proyek suap PLTU Riau-1.
"Bahwa benar yang memperkenalkan Ibu Eni Maulani Saragih kepada Bapak Johannes B Kotjo adalah Pak Setya Novanto, dan ketika memperkenalkan tersebut bukan sebagai perintah mengawal pembangunan proyek PLTU Riau-1 dalam rangka mendapatkan keuntungan bagi Partai Golkar maupun untuk keuntungan pribadi," katanya melalui siaran pers yang diterima rilis.id, Jakarta, Sabtu (8/9/2018).
Menurutnya, Novanto yang kala itu menjabat sebagai Ketua Umum hanya menyampaikan agar ada perhatian agar proyek tidak terhambat dalam proses pembangunannya.
"Jangan sampai proyek penting dan untuk kepentingan orang banyak seperti ini mendapat hambatan yang tidak perlu dalam proses pembangunannya," paparnya.
Oleh karena itu Maqdir menyebut berita bahwa seolah-olah Novanto menjanjikan akan mengatur fee dari proyek ini sebesar 5% dari nilai proyek yang akan diberikan kepada pihak-pihak tertentu adalah tidak benar.
Eni Maulani Saragih menyebut Ketua Umum Partai Golkar yang memerintahkannya untuk mengamankan proyek PLTU Riau-1 adalah Setya Novanto. Hal itu ia sampaikan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Rabu (5/9/2018).
"Pendalaman-pendalaman dari semua pertemuan-pertemuan saya dengan Pak Kotjo dengan Pak Sofyan Basir (Dirut PLN) dan apa perintah-perintah dari tentunya bermula sebelum saya kenal Pak Kotjo ya itu perintah dari Pak Setya Novanto," katanya.
Eni menyampaikan bahwa Setya Novanto lah yang memerintahkan dirinya untuk bertemu dengan Johanes B Kotjo untuk membicarakan proyek tersebut.
"Ya memng saya kenalnya dari mana lagi. Saya kan kenal Pak Kotjo dari Pak SN," tuturnya.
Namun ia tak mau menjelaskan lebih jauh perintah dari pria yang juga mantan Ketua DPR itu. Menurutnya, semua hal termasuk peran Setya Novanto dan anaknya sudah diberitahu ke penyidik.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
