Pemerintah Didesak Segera Ratifikasi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

30 Mei 2018 13:05 WIB
Nasional | Rilis ID
ILUSTRASI: komnaspt.or.id
Rilis ID
ILUSTRASI: komnaspt.or.id

Menurut dia, Pembatasan hak bisa dilakukan oleh negara terkait kesehatan publik, keamanan nasional dan ketertiban umum.

Dalam konteks pengendalian tembakau korban sudah banyak, kerugian juga banyak maka tugas negara untuk melakukan pembatasan, ujar Elfansuri.

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya