Pakar Hukum: Revisi PKPU Hanya Berlaku Untuk Bacaleg Eks Koruptor yang Menangi Gugatan

Default Avatar

Anonymous

Semarang

30 September 2018 19:21 WIB
Nasional | Rilis ID
Ilustrasi Koruptor.  FOTO: RILIS.ID/Dendi Supratman
Rilis ID
Ilustrasi Koruptor. FOTO: RILIS.ID/Dendi Supratman

RILISID, Semarang — Pakar Hukum dari Universitas Muria Kudus Teguh Purnomo mengatakan, revisi terhadap dua peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang pencalonan anggota legislatif hanya berlaku untuk bakal caleg bekas narapidana kasus korupsi yang memenangi gugatan terhadap KPU.

Menurut Teguh, KPU hanya mengakomodasi mereka yang memenangi sengketa proses pemilu dalam sidang adjudikasi di Bawaslu.

"Prinsipnya, upaya hukum hanya akan berdampak langsung pada siapa yang merasa rugi. Berbeda jika yang diuji aturannya langsung, secara universal akan diberlakukan sama dengan masalah yang sama," ucapnya, Semarang, Minggu (30/9/2018).

Oleh karena itu, mantan narapidana koruptor yang pernah mendaftar sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI tetapi tidak mengajukan gugatan atas pencoretan namanya dalam daftar calon sementara (DCS), menurut Teguh, peluangnya tipis untuk menjadi wakil rakyat.

"Karena yang bersangkutan tidak mengajukan gugatan terhadap keputusan KPU ke Bawaslu, kemungkinan kecil menjadi calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota," tuturnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung memutuskan pasal yang mengatur pencalonan, khususnya terkait dengan larangan bekas terpidana korupsi menjadi caleg, yang termaktub dalam PKPU No. 20/2018 dan PKPU No. 26/2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU No. 14 Tahun 2018 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Setelah putusan MA itu, KPU RI melakukan revisi terhadap dua PKPU tersebut yang salah satu ketentuannya memberi kesempatan kepada bacaleg bekas terpidana kasus korupsi untuk melengkapi berkas pencalonan paling lambat 3 hari setelah PKPU ini masuk dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Jika tidak memenuhi persyaratan pencalonan hingga batas waktu yang telah ditentukan, lanjut Teguh, pupus harapan 38 bacaleg bekas terpidana korupsi untuk menjadi wakil rakyat meski Bawaslu telah mengabulkan permohonan mereka.

"Jadi, jumlah caleg bekas terpidana korupsi itu bisa berkurang atau tetap sebanyak 38 orang setelah dua PKPU ini diundangkan," ujar Teguh yang pernah menjadi anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.

 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya