Niat Pamer Mobil ke Selingkuhan, Pria di Surabaya Malah Masuk Penjara

AM Ikhbal

AM Ikhbal

Surabaya

3 Maret 2020 14:47 WIB
Daerah | Rilis ID
Pelaku pencurian mobil yang kini mendekam di penjara. (Foto: iNews.id)
Rilis ID
Pelaku pencurian mobil yang kini mendekam di penjara. (Foto: iNews.id)

RILISID, Surabaya — Agung Kurniawan (31) ayah satu anak asal Sidoarjo ini harus berurusan dengan hukum. Koki di salah satu hotel di Kota Subabaya ini ditangkap polisi setelah aksi pencuriannya terbongkar.


Semua bermula saat pelaku nekat mencuri mobil milik Hidayati warga Perumahan Gading Pantai Surabaya. Dia berniat memamerkan mobil curian tersebut untuk memikat hati dan menikahi selingkuhannya.


Namun belum sempat pamer, dia sudah diamankan terlebih dahulu oleh anggota Polsek Sukolilo. Pelaku ditangkap saat berada di Jalan Semolowaru, Surabaya. 


Kepada polisi, pria yang tinggal di Jalan Haji Syukur Kabupaten Sidoarjo ini mengaku nekat mencuri karena ingin memikat hati perempuan selingkuhannya.


“Jadi dia ini punya cewek, wanita idaman lain, wanita simpanan. Dia janji akan menikahi perempuan ini sehingga dia mencuri. Dia ingin menunjukkan dia mampu menikahi dengan iming-iming kendaraan itu,” ujar Kapolsek Sukolilo Kompol Bunari dilansir dari iNews.id, Senin (2/3/2020).


Agung mengaku baru satu kali mencuri. Selain karena ingin pamer pada selingkuhan, pelaku ingin terlihat keren dengan menggunakan mobil itu sehari-hari.


“Saya baru pertama kali mencuri. Niatnya mau pamer kepada selingkuhan agar mau nya bersedia menikah dengan saya,” kata Agung.


Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti satu unit mobil dan kunci mobil serta sebuah telepon genggam. Setelah kasus ini terungkap dan pelakunya ditangkap, polisi langsung mengembalikan mobil curian kepada korban.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam dengan hukuman lima tahun penjara. Tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sukolilo Surabaya.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya