Murah dan Tepat Waktu Jadi Alasan Sindikat Internasional Kirim Narkoba Pakai Pos
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Pasar Baru dan PT Pos Indonesia menangkap delapan pelaku sindikat penyelundupan paket narkoba internasional melalui jasa pengiriman paket pos, untuk diedarkan di wilayah Jabodetabek dan Banten.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Wibowo, hasil penggagalan dan pengungkapan jaringan penyelundupan narkotika melalui jasa pengiriman barang pos tersebut merupakan bentuk sinergi Polda Metro Jaya dengan pihak Bea Cukai dan Pos Indonesia dalam tim gabungan.
"Dari delapan kasus ini mulai Januari hingga minggu ini tersangka 18 orang " ujar Argo di Jakarta, Senin (10/9/2018).
Alasan pengiriman paket narkoba menggunakan jasa pengiriman barang PT Pos Indonesia oleh sindikat narkoba internasional ini karena murah dan tepat waktu.
Untuk mengelabui petugas, tersangka menyembunyikan barang bukti narkoba di dalam paket pengiriman atau disamarkan.
"Modusnya ada yang dimasukkan sol sepatu, di dalam bungkus snack (makanan ringan), dimasukkan dalam pompa air untuk mengelabui petugas," ujarnya.
Mengenai barang-barang yang diselundupkan para tersangka melalui pos luar negeri, Kepala Regional IV Jakarta PT Pos Indonesia, Onni Hadiono, mengatakan akan melakukan upaya pencegahan dengan menghubungi beberapa negara yang menjadi tempat pengiriman barang ilegal tersebut ke Indonesia dan badan pos internasional.
"Kita akan memberi tahu kantor pos negara-negara yang sering menjadi tempat pengiriman barang ilegal ke Indonesia untuk lebih mewaspadai kiriman dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Onni.
Selain itu demi mencegah pengiriman masuknya narkotika ke Indonesia, Onni mengungkapkan PT Pos Indonesia juga telah memiliki pangkalan data terhadap beberapa barang kiriman yang ditujukan untuk orang-orang tertentu di Indonesia.
"Begitu kami mencurigai, kami akan laporkan langsung pada Bea Cukai maupun kepolisian," ujarnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
