Murah dan Tepat Waktu Jadi Alasan Sindikat Internasional Kirim Narkoba Pakai Pos

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

10 September 2018 19:00 WIB
Daerah | Rilis ID
Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma
Rilis ID
Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma

Sementara itu di kesempatan yang sama, Kepala Kantor Pengawasandan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Kantor Pos Pasar Baru Kunawi menerangkan jumlah paket yang berhasil diamankan oleh tim gabungan tersebut.

"Ini sudah ke delapan kalinya penyerahan ke Polda Metro Jaya. Dari sana paket narkoba yang berhasil diamankan berupa empat kilogram daun ketinon, empat kilogram ketamine, 719,8 gram metafetamin, 50.000 butir ekstasi, dan 30.000 butir Happy Five," ujar Kunawi.

Mengamini peryataan Kunawi, Kasubnit II Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Doni Alexander, menjelaskan paket narkoba tersebut dikirim dari luar negeri untuk ditargetkan ke Indonesia. 
Beberapa di antaranya berasal dari Etiopia, India Jerman, Belanda, China, juga Taiwan.

Sementara itu, tersangka yang ditangkap bekerja sebagai penerima dan pengedar. 

Mereka merupakan warga sipil yang sebagian merupakan residivis pengedar narkoba dan sebagian masih baru mencoba mengedarkan.

"Mereka sebagai penerima dan sebagai pengedar, yang rencananya akan mengedarkan (narkoba) di wilayah DKI Jakarta," ujar Doni.

Doni mengungkapkan, para tersangka akan dijerat dengan UU RI tentang Narkotika nomor 35 tahun 2009 Pasal 112, 114 dan 132.

Di sisi lain, Argo berpesan agar masyarakat tidak melakukan segala bentuk pengiriman ilegal, terutama narkoba melalui pos.

"Pesan untuk masyarakat, jangan dilakukan pengiriman yang dilarang oleh negara. Pasti akan ketahuan," ujarnya.

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya