Menunggak 35 Bulan, PLN Putus Listrik Musala di Kotabumi

Furkon Ari

Furkon Ari

Lampung Utara

27 Maret 2021 16:58 WIB
Daerah | Rilis ID
Petugas PLN mencabut meteran listrik musala. FOTO: ISTIMEWA
Rilis ID
Petugas PLN mencabut meteran listrik musala. FOTO: ISTIMEWA

RILISID, Lampung Utara — Sudah sepekan ini aktivitas ibadah di Musala Rahmat di RT 05 RW 02 Muarajaya, Kotabumiudik Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara, terganggu.

Pasalnya, petugas PLN didampingi polisi mencabut meteran listrik rumah ibadah ini.

Marbut musala, Marsaid (68), mengatakan petugas PLN datang berombongan dengan aparat keamanan.

Mereka langsung mencabut meteran musala setelah memberitahukan masalah ini kepada ketua pengurus tempat ibadah itu.

Kepada pengurus musala, petugas PLN meminta tagihan listrik sebesar Rp1,2 juta selama 35 bulan dibayar sebelum tanggal 23 Maret 2021.

Mereka juga menyertakan bukti surat warna merah muda yang kemudian dipegang petugas PLN.

Abah Aki –sapaan akrab Marsaid, mengaku heran dengan kejadian tersebut. Sebab, selama ini dia tidak pernah tahu musala menunggak tagihan listrik hingga berbulan-bulan.

“Akibatnya, kini tidak ada jamaah yang menjalankan ibadah salat lima waktu seperti biasa,” ungkapnya, Sabtu (27/3/2021). (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya