Mau Bayar Pajak Kendaraan? Berikut Jadwal Samsat Keliling di Seluruh Lampung

Dwi Des Saputra

Dwi Des Saputra

Bandarlampung

3 April 2021 15:57 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Ilustrasi/Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi/Kalbi Rikardo

RILISID, Bandarlampung — Wajib Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dipermudahkan dengan adanya Samsat Keliling (Samling). Kehadiran Samling juga sebagai upaya Pemerintah Provinsi Lampung jemput bola wajib pajak di daerah-daerah. 

Untuk di Bandarlampung, saat ini Samling berada didua lokasi berbeda. Pertama di Ruko Mangga Dua Jalan Ikan Belida, Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Telukbetung Selatan. Kedua, ada di Jalan Pangeran Tirtayasa, Kelurahan Sukabumi dekat showroom mobil bekas lapangan Pelawi, Sukabumi. 

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) I Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Ervin Ferdian mengatakan, saat ini UPTD I menyediakan Samling 1 dan 2.

Kehadiran Samling dapat mempermudah akses wajib pajak untuk membayar PKB. 

Menurutnya, pelayanan Samling dapat berpindah-pindah menyesuaikan lokasi wajib pajak. Sementara Unit Pelayanan Terpadu Samling ditempatkan di dua lokasi tersebut. 

“Dua lokasi ini mempermudah masyarakat membayar pajak kendaraan, lokasinya pun strategis dan mudah dijangkau, seperti di Mangga dua kan dekat pasar,” kata Ervin saat dikonfirmasi Rilislampung, Sabtu (3/4/2021). 

Ia menjelaskan, operasional Samling ini mulai dari Senin hingga Sabtu. Untuk waktu operasionalnya dimulai dari jam 09.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB. Jam operasional itu berlaku untuk semua Samling di seluruh Lampung.

“Kami buka mulai jam sembilan pagi, kalau pendaftaran tutup sampai jam empat sore, namun untuk pelayanan dihari yang sama sampai jam tiga sore,” kata dia. 

Namun, Samling saat ini hanya melayani wajib pajak yang masih hidup, sehingga Samling belum dapat melayani pembayaran PKB yang telah menunggak. 

Masyarakat yang ingin membayar PKB juga dapat menghubungi nomor pelayanan Samling 081279878883 (Rita). (*)

Menampilkan halaman 1 dari 5
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya