Masih Buron, KPK Terus Buru Nurhadi Cs

Nailin In Saroh

Nailin In Saroh

Jakarta

5 Maret 2020 10:00 WIB
Nasional | Rilis ID
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) yang buron atas kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung 2011-2016. FOTO: Istimewa
Rilis ID
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) yang buron atas kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung 2011-2016. FOTO: Istimewa

RILISID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memburu mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) yang buron atas kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung 2011-2016. 

Selain Nurhadi, dua tersangka lainnya yakni menantu Nurhadi Rezky Herbiyono (RHE) dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS) yang juga telah ditetapkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) di Jakarta hingga kini masih dilakukan pencarian. 

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan sejauh ini tim masih bergerak di sekitar Jakarta untuk mencari para DPO. 

"Tentunya nanti kegiatan berikutnya akan kami update dalam proses pencarian para DPO," ujar Ali di gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2020).

Tim KPK, kata dia, akan terus berupaya mencari buronan tersebut dan tetap menindaklanjuti informasi masyarakat yang mengetahui keberadaan ketiganya.

"Tim tetap berupaya untuk terus mencari keberadaan dari para tersangka DPO dan tentu tetap menindaklanjuti jika ada informasi dari masyarakat keberadaannya di mana," kata Ali.  

KPK telah menyebar foto para DPO tersebut di wilayah Jawa Timur. Namun, penyidik KPK belum berhasil menangkap ketiganya. Selain di Jakarta, KPK juga telah menggeledah beberapa lokasi seperti di Surabaya dan Tulungagung, Jawa Timur.

Diketahui, Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap-gratifikasi Rp 46 miliar. Setelah dua kali mangkir diperiksa sebagai tersangka, Nurhadi masuk menjadi daftar pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya