Mantan Menkes Ini Ajukan PK ke MA
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Mantan Menteri Kesehatan (Menkes), Siti Fadilah Supari mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), atas kasusnya terkait korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan.
"Siti Fadilah mengajukan PK atas vonis 4 tahun penjara yang diterimanya," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jamaludin Samosir, saat dikonfirmasi, Senin (28/5/2018).
Siti kemudian mendaftarkan permohonan PK pada 15 Mei 2018, dengan nomor perkara 30/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pn.Jkt.Pst.
Jamaludin mengatakan, sidang PK Siti Fadilah Supari ini akan digelar pada Kamis 31 Mei 2018 mendatang.
Sidang PK akan dipimpin langsung oleh Hakim Ketua, Sumpeno.
"Ya, Tanggal 31 Mei sidang. Hakim ketuanya Bapak Sumpeno," kata Jamaludin.
Siti Fadilah sebelumnya divonis empat tahun penjara dan Rp200 juta subsider dua bulan kurungan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Siti juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,9 miliar dikurangi Rp1,35 miliar.
Majelis Hakim menilai, menteri di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Siti Fadilah Supari diduga melakukan penunjukan langsung kepada PT Indofarma Tbk, untuk mengerjakan pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan, guna mengantisipasi Kejadian Luar Biasa pada 2005.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
