Lucu, Dapat WTP Tapi Ada Temuan, Nih Jumlahnya

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

30 Mei 2018 15:42 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza

RILISID, Bandarlampung — Opini wajar tanpa pengecualian (WTP) pada laporan hasil pemeriksaan (LHP) tahun anggaran 2017 yang diberikan BPK Perwakilan Lampung kepada Pemkot Bandarlampung bukan jaminan bebas dari masalah.

Buktinya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung tetap menemukan sejumlah kejanggalan dalam LHP tahun anggaran 2017. Lembaga pemeriksa itu memberikan dua catatan penting.

“Kami menemukan 17 proyek yang dinilai tidak sesuai,” kata Kepala BPK RI Perwakilan Lampung, Sunarto, Rabu (30/5/2018).

Setelah dilakukan pemeriksaan, pihak BPK menemukan spek yang tidak sesuai dalam pembangunan 17 ruas jalan di wilayah Kota Bandarlampung. Nilai totalnya mencapai Rp1,4 miliar.

“Ada dua hal penilaiannya. Kalau secara struktur berbahaya jelas tidak diminta balikan, tapi kontraktor harus perbaiki. Kalau sesuai spek, tapi ada kelebihan pembayaran, kita minta kembalikan,” jelasnya.

Disinggung apakah temuan tersebut berupa mark-up anggaran, Sunarto berkelit.

“Jangan bilang mark-up lah, kurang volume pekerjaan. Yang jelas selama 60 hari harus ada tindaklanjutnya. Kita akan tegur terus kalau tidak dikerjakan, artinya ini akan jadi perhatian hukum,” elaknya.

Sementara Plt. Wali Kota Bandarlampung M. Yusuf Kohar mengatakan WTP merupakan hal biasa, sehingga tidak perlu dibanggakan. Ia justru memilih fokus menindaklanjuti temuan BPK tersebut.

“Catatan dari BPK soal pengembalian proyek kontrak senilai Rp1,4 miliar dan defisit anggaran Pemkot. Kalau WTP itu kan opini yang sudah biasa didapatkan tapi yang perlu kita lihat catatan yang dikeluarkan oleh BPK,” tegasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya