Legislator: Pemerintah Lambat Tangani Gempa Lombok 

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

5 September 2018 12:45 WIB
Nasional | Rilis ID
Anggota Komisi X DPR, Ledia Hanifa Amaliah. FOTO: Instagram
Rilis ID
Anggota Komisi X DPR, Ledia Hanifa Amaliah. FOTO: Instagram

RILISID, Jakarta — Anggota Komisi X DPR Ledia Hanifa Amaliah menilai proses penanganan gempa Lombok, Nusa Tenggara Barat terlalu lambat karena pencairan anggaran terkendala teknis administrasi pemerintah.

"Dana pemulihan setelah bencana Lombok diambil dari anggaran reguler kementerian/lembaga, akibatnya proses pencairan dana itu menjadi lambat," kata Ledia dihubungi di Jakarta, Rabu (5/9/2018).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan, dana pemulihan setelah bencana Lombok seharusnya diambil dari dana siap pakai penanggulangan bencana sehingga tidak terhambat proses administrasi.

Menurut Ledia, pencairan dana siap pakai penanggulangan bencana lebih luwes sehingga lebih cepat dikeluarkan daripada anggaran reguler kementerian/lembaga.

"Dana dari anggaran kementerian/lembaga harus melewati tahapan administrasi berlapis. Tahapan-tahapan itu memerlukan waktu tidak sedikit, mulai dari penentuan pos anggaran, besaran hingga ketentuan pencairan," jelasnya.

Karena harus melalui berbagai tahapan itu, pencairan dana untuk pemulihan Lombok belum tuntas bahkan hingga tiga pekan setelah gempa.

Ledia bersama anggota Komisi X DPR mengunjungi Lombok pada Senin (3/9/2018) kemarin.

Sesuai Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2018 tentang Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Gempa Bumi di Kabupaten Lombok Barat, Lombok Utara, Lombok Tengah, Lombok Timur, Kota Mataram, dan wilayah terdampak di Provinsi Nusa Tenggara Barat, anggaran pemulihan setelah bencana diambil dari anggaran beberapa kementerian/lembaga.
 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya