Laporan Tiket Gratifikasi Asian Games 2018 Kepada Pejabat Negara Terus Bertambah di KPK

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

8 September 2018 18:31 WIB
Nasional | Rilis ID
Ilustrasi Asian Games 2018 . FOTO: RILIS.ID/Dendi Supratman
Rilis ID
Ilustrasi Asian Games 2018 . FOTO: RILIS.ID/Dendi Supratman

RILISID, Jakarta — Laporan gratifikasi tiket Asian Games 2018 kepada pejabat negara terus bertambah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat setidaknya terdapat 19 pelaporan gratifikasi yang terdiri dari 21 tiket daang ke KPK.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan bahwa nilai dari tiket-tiket tersebut pun bervariasi. Adapun nilai paling kecil Rp450 ribu hingga nilai paling besar yang menghampiri angka Rp8 juta.

"Data per 7 September 2018 ini terdapat 19 pelaporan gratifikasi yang terdiri dari 21 tiket, baik untuk tiket pembukaan, penutupan dan pertandingan. Kisaran harga mulai dari Rp450 ribu, Rp1 juta, Rp3,5 juta Rp4 juta, Rp5 juta hingga Rp7,4 juta," katanya di Jakarta, Sabtu (8/9/2018).

Adapun yang melaporkan pemberian tiket gratis itu beragam jabatan. Mulai dari setingkat Kepala sub Direktorat Kementerian hingga setingkat Direktur Jenderal. Namun Febri enggan merinci identitas pelapor.

"Para pelapor menjabat sebagai Dirjen, Direktur, Kasubdit, Kaseksi dan account representative," paparnya.

Dari 21 tiket yang dilaporkan, kata Febri, 18 diantaranya tiket tidak digunakan sedangkan 2 tiket sudah digunakan untuk hadir di opening ceremony. Saat ini, KPK pun tengah memproses sebelum memutuskan apakah nantinya menjadi milik negara atau tidakm

"Sesuai prosedur yang berlaku di KPK, tim di direktorat gratifikasi sedang melakukan analisis untuk kemudian akan diputuskan apakah akan menjadi milik negara atau kesimpulan lain," paparnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa walaupun harga tiket Asian Games di bawah Rp10 juta namun tetap patut dilaporkan oleh penyelenggara negara. Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, nilai Rp10 juta di Pasal 12B UU 20 Tahun 2001 tentang KPK, bukan menjadi batasan gratifikasi.

"Jadi, nilai Rp10 juta di Pasal 12B UU 20 Tahun 2001 bukan nilai batasan boleh atau tidak boleh gratifikasi diterima. Namun, nilai Rp10 juta tersebut terkait teknis pembuktian di persidangan," ujarnya, Jakarta, Kamis (30/8/2018).

Menurutnya, jika gratifikasi yang diterima lebih besar dari Rp10 juta maka diterapkan pembuktian terbalik, namun jika gratifikasi di bawah Rp10 juta bisa dilakukan dengan metode pembuktian biasa.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya