Laporan Tiket Gratifikasi Asian Games 2018 Kepada Pejabat Negara Terus Bertambah di KPK
Anonymous
Jakarta
"UU tidak mengatur batasan nilai gratifikasi, jadi berapapun nilai tiket kalau penerimaan tersebut berhubungan dengan jabatan maka hal tersebut gratifikasi yang wajib dilaporkan," paparnya.
Ia pun menyampaikan bahwa seharusnya pejabat dapat membeli sendiri tiket asian games tanpa harus meminta pada pihak-pihak lain. Febri mengingatkan guna melakukan pencegahan korupsi, dapat dimulai dari hal yang terkecil hingga besar. Termasuk penerimaan gratifikasi berapapun nilainya.
"KPK saat ini lebih mengemukakan aspek pencegahannya. Karena itulah KPK mengimbau pihak-pihak yang menerima agar melaporkan pada KPK. Jika ada niat baik dan kesadaran melapor, maka tidak perlu ada sanksi administratif ataupun pidana," tutupnya.
Sebelumnya diketahui, Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai pemberian tiket gratis Asian Games kepada pejabat negara bukan bagian dari gratifikasi. Hal ini dikarenakan nilainya masih di bawah Rp10 juta.
"Enggak perlu (melapor). Kan batasan gratifikasi itu minimal Rp10 juta. Tiket itu berapa sih? Harganya (satu tiket) paling tinggi Rp3 juta dan itu pun tidak diminta," ujar JK di kantor wakil presiden pada Selasa (28/8).
Terlebih dikatakannya, tiket tersebut diberikan cuma-cuma oleh pihak sponsor yang memang sudah dijatah mendapat ribuan tiket Asian Games.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
