Komisioner Dicokot KPK, Ketua KPU: Ini Pengaruhi Kepercayaan Publik

Nailin In Saroh

Nailin In Saroh

Jakarta

9 Januari 2020 20:02 WIB
Nasional | Rilis ID
Ketua KPU, Arief Budiman. FOTO: RILIS.ID
Rilis ID
Ketua KPU, Arief Budiman. FOTO: RILIS.ID

RILISID, Jakarta — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman menunggu penetapan status atas Wahyu Setiawan yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, kemarin. Ia mengakui, penangkapan terhadap salah satu komisioner dapat mempengaruhi kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu itu.

"Tergantung penetapan nanti statusnya seperti apa ya. Tentu publik akan terpengaruh soal ini," ujar Arief Budiman di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis, (9/1/2020).

KPU RI masih menantikan penentuan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah itu, KPU RI akan menjelaskan kepada publik terkait langkah yang akan dilakukan untuk meraih kembali kepercayaan publik.

Arief juga menuturkan ruang kerja serta rumah dinas WS dilakukan penyegelan oleh penyidik KPK. Terkait penyitaan sejumlah barang di dua tempat tersebut, menurut dia, mungkin dilakukan penyidik apabila kasus berlanjut ke tahap berikutnya dan dibutuhkan dokumen.

"Hanya untuk menjaga, mengamankan agar tidak terjadi perubahan di tempat itu. Nah mereka juga menyampaikan nanti kalau ada perkembangan," katanya. 

Sementara WS masih diperiksa secara intensif oleh KPK setelah ditangkap bersama tiga orang lainnya. KPK menyatakan, total sampai saat ini sebanyak delapan orang diperiksa terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap WS.

"Saat ini sudah ada delapan orang yang diperiksa," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

KPK, kata dia, akan mengumumkan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut pada konferensi pers yang direncanakan pada Kamis malam.

 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya