Komisi VII DPR Dorong KPK dan Polri Tindak Perusahaan Tambang Bermasalah

Zulhamdi Yahmin

Zulhamdi Yahmin

Jakarta

15 Januari 2020 19:30 WIB
Nasional | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman

RILISID, Jakarta — Anggota Komisi VII DPR, Tifatul Sembiring, mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mabes Polri untuk terjun langsung menindak mafia pertambangan di daerah yang sudah ada dampaknya seperti pelanggaran dan penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta rusaknya lingkungan.

"Kami mendorong KPK dan Mabes Polri untuk segera menindak pertambangan bermasalah," kata Tifatul kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/1/2020).

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga seperti disampaikan Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama, Agung Pribadi, sependapat dengan DPR yang mendorong penegak hukum seperti KPK dan Mabes Polri untuk menindak perusahaan nakal.

"Itu sudah ranahnya penegak hukum ya. Apalagi kalau perusahaan itu sudah dicabut IUP-nya tetapi masih melakukan aktivitas penambangan tentu bukan lagi menjadi tanggung jawab ESDM tetapi sudah bagian Polri atau KPK," ujarnya.

Tifatul mengaku prihatin dengan kerusakan alam dan juga banyaknya pelanggaran IUP. Karena itu, sejumlah perusahaan tambang dari yang besar sekelas PT Freeport dan juga perusahaan kecil di Sulawesi bakal dipanggil dalam rapat dengar pendapat (RDP).

"Sudah dijawalkan akan RDP Rabu pekan depan. Semua perusahaan tambang termasuk yang bermasalah. Kami akan pertanyakan soal sejumlah pelanggaran mulai dari IUP hingga kerusakan lingkungan," tegas Tifatul.

Komisi VII, kata Tifatul, akan menyoroti sejumlah pelanggaran dan kewajiban-kewajiban perusahaan pertambangan. Illegal mining yang marak tidak hanya merugikan lingkungan tetapi juga pendapatan negara terkuras. Karena itu, politisi senior PKS itu juga berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mabes Polri untuk terjun langsung ke daerah memberantas korupsi dalam pertambangan.

"Banyak pelanggaran izin di daerah yang melibatkan kepala daerah dan juga elite-elite daerah lainnya. Di selatan Jawa Barat saja ada 13 izin yang diberikan kepala daerah semuanya atas nama asing. Ini kan melanggar," kata mantan Menkominfo ini.

Senada dengan Komisi VII dan Kementerian ESDM, di Kendari, Sulawesi Tenggara, sejumlah aktivis yang tergabung dalam jaringan aktivis hukum dan lingkungan Indonesia (Ahli) kembali melaporkan dugaan Illegal Mining yang dilakukan PT Waja Inti Lestari (WIL) dan PT Babarina Putra Sulung (BPS) ke Polda Sultra.

Laporan ini yang kedua kalinya itu dilayangkan sejak Jumat (10/1/2020) setelah sebelumnya jaringan AHLI mengadukan perkara yang sama ke Ditreskrimsus Polda Sultra pada 6 November 2019 silam.

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya