Kominfo Blokir Situs KPK Online

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

8 September 2018 22:54 WIB
Nasional | Rilis ID
Ilustrasi Hoax. FOTO: RILIS.ID/Dendi Supratman
Rilis ID
Ilustrasi Hoax. FOTO: RILIS.ID/Dendi Supratman

RILISID, Jakarta — Kementerian Komunikasi dan Informatika akhirnya memblokir situs kpk-online.com lantaran mengatasnamakan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) namun berisi informasi yang menyudutkan pihak tertentu.

"Benar sudah dalam proses pemblokiran," tutur Plt. Kepala Biro Humas Kemkominfo RI Ferdinandus Setu melalui pesan singkat di Jakarta, Sabtu (8/9/2018).

Keputusan pemblokiran ini dilakukan setelah Kominfo mendapat laporan mengenai informasi yang tidak benar dalam situs tersebut pada Sabtu siang ini.  Pemblokiran ini,  kata Ferdinandus sudah melalui verifikasi konten yang dianalisis oleh Tim Subdit Pengendalian Konten Internet.

"Informasi yang disampaikan dalam website tersebut menyerang individu atau tokoh tertentu dan KPK sudah mengklarifikasi tidak ada kaitan apa-apa," tutur Ferdinandus.

Ia pun mengatakan sebuah foto karangan bunga dari Menkominfo yang memberikan selamat atas peluncuran PKTV dan situs KPKOnline.com yang beredar di media sosial juga merupakan berita hoaks alias bohong. Seperti tertera dimana ada karangan bunga yang salah satunya datang dari Kominfo.  

Kominfo pun menegaskan tidak pernah menyampaikan karangan bunga apa pun terkait peluncuran PKTV dan situs tersebut.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah sebelumnya telah membantah adanya penetapan tersangka baru dalam kasus suap proyek PLTU Riau 1. Ini ihwal sebelumnya tersiar pemberitaan di salah satu media daring yang mengatasnamakan KPK sudah menetapkan Dirut Pertamina Nicke Widyawati dan Dirut PLN Sofyan Basir sebagai tersangka.

"Terkait perkara, sampai saat ini dalam kasus suap terkait PLTU Riau-1 KPK memproses 3 orang sebagai tersangka, yaitu EMS Anggota DPR RI, JBK pihak swasta dan IM, mantan Plt. Ketum Golkar dan mantan Menteri Sosial. Belum ada tersangka baru" kata Febri, Jakarta, Sabtu (8/9/2018).

Febri menyatakan bahwa pemberitaan di situs kpk-online.com tidak benar. Terlepas dari satu entitas tertentu, KPK, ujar Febri mengingatkan pada semua pihak agar bertindak profesional dan tidak mengatasnamakan nama institusi negara.

Ia juga mengingatkan bahwa KPK telah beberapa kali bekerjasama dengan kepolisian untuk melakukan tindakan hukum saat pihak-pihak yang mengaku KPK dan melakukan penipuan atau pemerasan.

"Kami imbau pada seluruh pejabat atau Penyelenggara negara agar segera melaporkan pada KPK atau kantor kepolisian setempat jika ada pihak-pihak yang mengaku dari KPK, menyampaikan janji dapat mengurus perkara atau meminta imbalan, fasilitas dan bahkan sejumlah uang," tutupnya.

Sebelumnya dalam pemberitaan di website kpk-online.com seperti tercantum dalam link https://kpk-online.com/dirut-pln-dan-dirut-pertamina-jadi-tersangka/ , dikabarkan bahwa KPK menetapkan Dirut Pertamina Nicke Widyawati dan Dirut PLN Sofyan Basir sebagai tersangka baru dalam kasus suap PLTU Riau 1.



.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya