Ketua DPR Yakin Selesaikan RUU KUHP Tanpa Polemik
Anonymous
RILISID, — Ketua DPR Bambang Soesatyo optimistis Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dapat selesai pada Agustus tahun ini sehingga menjadi kado bagi Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke 73 tahun.
"Saya berharap bisa lebih cepat diselesaikan namun paling lambat pada Agustus 2018 dan akan menjadi kado ulang tahun kemerdekaan Indonesia," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/5/2018).
Dia menjelaskan berdasarkan keterangan pihak pemerintah, dirinya mendapatkan penjelasan bahwa penyusunan pasal-pasal yang sedang disusun dan sudah dalam tahap finalisasi serta Tim DPR dalam waktu dekat akan melakukan sinkronisasi.
Bambang mengakui dalam pembahasannya masih ada perdebatan terkait perzinaan; lesbian, gay, biseksual, dan trangender (LGBT); serta pasal tentang penghinaan terhadap presiden namun semuanya sudah ada titik temu.
Dia mencontohkan dalam pasal menyangkut LGBT, sudah ada titik temu yaitu yang penting tidak ada diskriminasi.
"Di Indonesia tidak seperti di Singapura, namun sejauh perbuatan itu dilakukan di rumah dan di dalam kamar tidak ada masalah namun ketika direkam lalu disebarluaskan seperti video porno, baru ada pidananya," katanya.
Dia menegaskan UU tersebut tidak masuk dalam ruang publik, karena negara tidak mengurusi hal-hal yang sifatnya pribadi namun ketika ada pengaduan maka bisa diproses hukum.
Bambang mencontohkan misalnya seorang istri melaporkan tindakan suaminya yang selingkuh yang kejadiannya di dalam kamar, meskipun itu sifatnya pribadi, namun tetap diproses hukum karena ada aduan.
"Menurut saya, semua masukan baik dari KPK, akademisi, pengamat, maupun masyarakat pasti akan ditampung dan akan dimasukkan dalam pasal-pasal di UU KUHP," katanya.
Bambang mengatakan kalau nanti ada hal-hal yang belum sempurna dalam RUU KUHP, masyarakat bisa mengajukan penyempurnaan melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
