Kemendagri Klaim Sudah Bekerja Sesuai UU terkait Proses Penyusunan DPT
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) secara menginstruksikan peranan Kementerian Dalam Negeri dalam proses penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah menyediakan data kependudukan.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar, menjelaskan hal ini tertuang dalam Pasal 201 UU Pemilu, di mana Pemerintah menyediakan data kependudukan kepada KPU
"Data kependudukan tersebut terdiri atas dua jenis, yaitu Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4)," kata Bahtiar di Jakarta, Minggu (9/9/2018).
Menurut dia, DAK2 dijadikan dasar bagi penyusunan daerah pemilihan sedangkan DP4 sebagai sandingan DPT Pemilu terakhir untuk penyusunan DPT.
"Pemerintah telah menyerahkan DAK2 pada tanggal 27 November 2017 sedangkan DP4 diserahkan pada tanggal 15 Desember 2017," tambah dia.
Proses penyusunan DPT untuk Pemilu tahun 2019 berdasarkan UU, kata dia, memang sedikit berbeda dengan penyusunan DPT Pemilu 2014. Di mana, aturan lamanya mengacu pada UU No. 8 Tahun 2012.
"Letak perbedaannya pada basis data yang digunakan dalam penyusunan DPT. Untuk Pemilu tahun 2014, basis data yang digunakan adalah DP4 yang kemudian disandingkan dengan DPT pemilu terakhir," ungkap Bahtiar.
Sedangkan, di Pemilu 2019 nanti, basis datanya adalah DPT Pemilu 2014 yang kemudian disandingkan dengan DP4 Kemendagri. KPU kabupaten/kota lah yang selanjutnya melakukan pemuktahiran data pemilih secara operasional.
"Petugas pemutakhiran data pemilih melakukan pencocokan dan penelitian dengan langsung mendata ke calon pemilih. Hasilnya dijadikan dasar dalam penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS)," papar Mantan Direktur Politik Dalam Negeri itu.
DPS ini kemudian diumumkan kepada masyarakat untuk mendapat tanggapan dan masukan dari masyarakat dan peserta pemilu. Hasil masukan tersebut kemudian dijadikan dasar untuk menyusun Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) oleh PPS.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
