Kemendagri Klaim Sudah Bekerja Sesuai UU terkait Proses Penyusunan DPT

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

9 September 2018 20:15 WIB
Nasional | Rilis ID
Kapuspen Kemendagri, Bahtiar. FOTO: RILIS.ID/AM Ikhbal.
Rilis ID
Kapuspen Kemendagri, Bahtiar. FOTO: RILIS.ID/AM Ikhbal.

DPSHP tersebut kemudian diumumkan kembali untuk mendapat tanggapan dari masyarakat dan peserta pemilu. Hasil tanggapan tersebut yang kemudian dijadikan sebagai dasar penyusunan DPT oleh KPU kabupaten/kota.

"Proses penyusunan DPT sebenarnya telah menggunakan metode top down dan bottom up," tambah Bahtiar.

Metode top down dilakukan dengan menjadikan dasar DPT pemilu terakhir yang disandingkan dengan DP4. Hasil tersebut kemudian disempurnakan dengan metode bottom up dengan cara faktual, yaitu pencocokan dan penelitian oleh Pantarlih.

Masyarakat dan peserta pemilu pun juga diberikan akses dan kesempatan untuk mencermati, mengoreksi, serta memberikan tanggapan dalam proses tersebut sampai dengan tersusunnya DPT. 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya