Kejari Lambar Deklarasi Zona WBK dan WBBM

Ari Gunawan

Ari Gunawan

Lampung Barat

4 Maret 2020 20:40 WIB
Daerah | Rilis ID
Kajari Lampung Barat Andri Juliansyah saat memimpin apel. FOTO:RILISLAMPUNG.ID/Ari Gunawan
Rilis ID
Kajari Lampung Barat Andri Juliansyah saat memimpin apel. FOTO:RILISLAMPUNG.ID/Ari Gunawan

RILISID, Lampung Barat — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat (Lambar) menggelar apel deklarasi dan pencanangan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di kantor Kejari setempat. 

Acara tersebut dipimpin langsung  Kepala Kejari Lambar Andri Juliansyah, dalam sambutannya ia mengatakan, zona integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintahan, yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM.

"Melalui reformasi birokrasi dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik, untuk menentukan zona integritas, maka dari itu di bentuk Tim Penilai Internal (TPI)," ujar Andri, Rabu (4/3/2020).

"Akhir-akhir ini saya melihat bahwa kinerja dan disiplin pegawai kejaksaan negeri lampung barat mengalami perubahan, dan saya berharap dengan adanya perubahan tersebut menjadikan kinerja kita lebih baik lagi," sambungnya.

Andri melanjutkan Pembangunan zona integritas oleh Kejari Lambar, telah searah dengan Nawa Cita pemerintah yaitu pada point ke empat tentang reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas dari korupsi, bermartabat dan terpercaya.

"Zona integritas yang kita canangkan juga merupakan bagian dari amanat Peraturan Presiden (Perpres) no. 81 tahun 2010, tentang grand design reformasi birokrasi tahun 2010-2025 yang terdiri dari tiga target sasaran," jelasnya.

Diantaranya terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN), meningkatnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, dan meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi. 

Selain peraturan presiden, kata Andri Juliansyah beberapa ketentuan peraturan sebagai pedoman untuk menuju WBK dan WBBM yaitu undang-undang no 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN, keputusan presiden nomor 55 tahun 2014 tentang strategi nasional dalam rangka penindakan korupsi, permenpan dan RB no 10 tahun 2019 tentang perubahan permenpan dan RB nomor 52 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM di lingkungan instansi pemerintah.

"Ada enam area yang telah memenuhi kriteria proses perbaikan yaitu Area I manajemen perubahan, area II penguatan ketatalaksanaan, area III penataan manajemen SDM, area IV penguatan akuntabilitas kinerja, area V penguatan pengawasan, area VI peningkatan kualitas pelayanan publik," bebernya

"Yang paling utama yaitu area VI, didukung dengan hasil survey eksternal indeks persepsi korupsi yang tinggi min 13.5 dari nilai maksimal 15 atau 90 persen." jelasnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya