Keberatan Pasal Tipikor, KPK Surati Presiden

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

30 Mei 2018 09:52 WIB
Nasional | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafiz Faza.
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafiz Faza.

RILISID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo perihal sikap KPK terhadap revisi UU KUHP. Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, KPK berharap Presiden punya prinsip yang sama dengan KPK dalam hal pemberantasan korupsi.

"KPK sudah mengirimkan surat pada Presiden juga agar pasal-pasal tipikor dikeluarkan dari KUHP tersebut. Saya kira, masyarakat Indonesia sebagai korban dari kejahatan korupsi ini akan mendukung jika Presiden berupaya melawan pelemahan terhadap pemberantasan korupsi," katanya, Jakarta, Rabu (30/5/2018).

Febri mengatakan, harapan KPK terhadap revisi UU KUHP ini dapat membuat ketegasan pada pemberantasan korupsi di Indonesia. Ia yakini jika aturan hukum lebih tegas maka angka Indeks Persepsi Korupsi (IPK) akan meningkat.

"Diharapkan Presiden juga memimpin penguatan pemb korupsi yang salah satu caranya adalah membuat aturan yg lebih keras pada koruptor, melalui revisi UU Tipikor yang ada saat ini. Belajar dari negara-negara dengan IPK yang tinggi, pemberantasan korupsi perlu dilakukan secara konsisten dan membutuhkan komitmen yang kuat dari pemimpin politik," ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) berjanji DPR RI akan memberikan kado pada perayaan HUT kemerdekaan Republik Indonesia ke-73 mendatang berupa pengesahan RUU KUHP.

"Kami melaporkan kepada Presiden pembahasan RUU KUHP sudah memasuki tahapan akhir. DPR bertekad mengesahkan RUU KUHP pada bulan Agustus mendatang. Ini akan menjadi kado terindah HUT kemerdekaan RI ke-73 bagi seluruh rakyat Indonesia," ujar Bamsoet dihadapan Presiden Jokowi dan para tamu undangan buka puasa bersama di rumah dinas Ketua DPR RI, Jakarta, Senin (28/05/18)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya