KPU Pringsewu Buka Pendaftaran Pantarlih, Segini Jumlahnya

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

13 Juni 2024 19:18 WIB
Daerah | Rilis ID
Keterangan Divisi SDM, Sosdiklih dan Parmas KPU Pringsewu Dewi Elyasari foto Yuda
Rilis ID
Keterangan Divisi SDM, Sosdiklih dan Parmas KPU Pringsewu Dewi Elyasari foto Yuda

RILISID, Pringsewu — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pringsewu membuka pendaftaran petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) sebanyak 1.204 orang yang tersebar di 628 TPS di sembilan kecamatan. 

Koordinator Divisi SDM Sosdiklih dan Parmas KPU Pringsewu, Dewi Elyasari mengatakan, pihaknya sedang melakukan rapat koordinasi pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) untuk pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Lampung serta pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Pringsewu Tahun 2024.

“Rapat kordinasi tersebut bersama Ketua PPK dan Ketua PPS se-Kabupaten Pringsewu, untuk menyamakan perspektif dalam membangun langkah strategis yang tepat bagi KPU Pringsewu,” ujar Dewi Elyasari Kamis (13/6/2024). 

Untuk mendaftar sebagai petugas pemutakhiran data pemilih, kata dia, syaratnya yang pertama adalah, warga Negara indonesia, berusia paling rendah 17 tahun, berdomisili di wilayah kerja, mampu secara rohani dan jasmani, berpendidikan paling rendah SMA/sederajat dan tidak menjadi anggota partai politik. 

Berikut ini adalah jadwal pendaftaran petugas pemutakhiran data pemilih Kabupaten Pringsewu. 

Pengumuman pendaftaran Tanggal 13-17 Juni 2024. Penerimaan pendaftaran tanggal 13-19 Juni 2024.

Penelitian administrasi Tanggal 14- 20 Juni 2024 dilanjutkan pengumuman hasil seleksi Tanggal 21-23 Juni 2024.

"Terakhir, penetapan nama hasil seleksi Tanggal 23 Juni 2024 dan pelantikan tanggal 24 juni 2024 dan masa kerja Pantarlih dari tanggal 24 - 25 juli 2024," terang Dewi Elyasari. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Juan Santoso Situmeang
Tag :

Pringsewu

KPU Pringsewu

buka pendaftaran

Pantarlih

pilkada 2024

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya