KPK Kuras Harta Lima Terpidana Korupsi

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

5 September 2018 15:00 WIB
Nasional | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supartman
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supartman

RILISID, Jakarta — Sedikitnya lima orang terpidana korupsi telah dikuras hartanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini karena pada Agustus 2018 ini, Unit Labuksi (Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi) KPK telah melakukan eksekusi berupa rampasan,denda dan uang pengganti serta menyetorkan ke kas negara.

"Jumlah total yang disetorkan ke negara sekitar Rp11,5 miliar dan US$450.000 dan S$63.000," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (5/9/2018).

Menurut Febri, langkah ini menjadi bagian dari memaksimalkan asset recovery dalam penanganan kasus korupsi. Ia pun berharap setidaknya uang korupsi yang dicuri dari orang yang tak bertanggung jawab bisa dikembalikan ke negara untuk digunakan bagi kepentingan masyarakat. 

Berikut rincian hasil penyetoran uang rampasan negara: 

1)  Perkara terpidana Antonius Tonny Budiono terdiri dari uang di bank Bukopin senilai Rp2.164.855.420,82 dan uang di Bank Mandiri senilai Rp7.813.786.089,75.

Sehingga total penyelamatan keuangan negara dari barang uang rampasan terpidana Antonius Tonny Budiono sebesar Rp9.978.641.510,57 

2)  Perkara terpidana Sudiwardono Rp556.453.000 dan S$63.000

3)   Hasil penyetoran uang pengganti terpidana Anang Sugiana Sudihardjo sebagai pembayaran bertahap sebesar Rp500.000.000.

4)   Terpidana Sugiarto telah menyelesaikan kewajibannnya membayar lunas uang pengganti sebesar Rp460.000.000 dan US$450.000

5)   Terpidana Donny Witono telah membayar denda sebesar Rp50.000.000 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Elvi R
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya