KPK Cari Barang Bukti ke Apartemen Caleg PDIP Harun Masiku

Tari Oktaviani

Tari Oktaviani

Jakarta

15 Januari 2020 14:16 WIB
Nasional | Rilis ID
Gedung KPK. RILIS.ID/Fajar Alim Mustaqin
Rilis ID
Gedung KPK. RILIS.ID/Fajar Alim Mustaqin

Adapun uang tersebut diduga sebagai suap untuk Wahyu agar meloloskan Harun Masiku ke DPR guna mengganti anggota yang meninggal dunia. 

Harun Masiku sendiri belum berhasil ditangkap KPK. Lili pun berharap agar yang bersangkutan menyerahkan diri ke KPK.

"KPK meminta tersangka HAR segera menyerahkan diri ke KPK dan pada pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap koperatif," ujar Lili.

Sebagai penerima suap, Wahyu dan Agustiani dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pemberi suap, Harun dan Saeful disangka melanggar Pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya