KPK: BLBI Masuk Perkara Pidana
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, perkara BLBI yang menyeret mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, masuk dalam perkara pidana.
"Pemahaman kuasa hukum Sjafruddin keliru dalam memahami surat dakwaan," kata Jaksa KPK, Haerudin, saat menyampaikan tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan terdakwa dan pengacara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (28/5/2018).
Jaksa Haerudin mengatakan, penasehat hukum terdakwa keliru memahami surat dakwaan dan hanya membaca surat dakwaan secara parsial.
Menurutnya, penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) oleh Syafruddin yaitu menghapuskan piutang Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).
Penghapusan itu, lanjut Jaksa, membuat seolah-olah seluruh kewajiban Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham BDNI telah terpenuhi.
Menurut jaksa, Syafruddin mengetahui piutang petambak kepada BDNI dalam kondisi macet dan Sjamsul telah melakukan misrepresentasi. Namun SKL nya tetap saja dikeluarkan.
"Jadi surat dakwaan terhadap Syafruddin sama sekali tidak mengacu pada surat keputusan tata usaha negara," katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum Syafruddin, Yusril Ihza Mahendra, menilai KPK tidak berwenang mengadili perkara penerbitan SKL kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Karena, pemberian SKL yang dilakukan oleh kliennya pada saat menjadi kepala BPPN didasarkan atas kewenangannya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 1999 Tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional berikut dengan perubahannya.
"Oleh karena itu, jika memang quod non-SKL yang dikeluarkan tersebut adalah salah, maka termasuk sebagai sengketa tata usaha negara dan seharusnya diuji pada peradilan tata usaha negara," ungkapnya.
Penerbitan SKL, dipandangnya merupakan keputusan tata usaha negara, yaitu perbuatan hukum pemerintah di bidang hukum publik. Sehingga, perbuatannya ini berkaitan hukum administrasi negara.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
