KPK Akan Cekal Harun Masiku, jika Tak Serahkan Diri

Nailin In Saroh

Nailin In Saroh

Jakarta

12 Januari 2020 11:00 WIB
Nasional | Rilis ID
Ilustrasi Tahanan KPK, ILUSTRASI: RILIS ID/Dendi
Rilis ID
Ilustrasi Tahanan KPK, ILUSTRASI: RILIS ID/Dendi

RILISID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melakukan pencekalan terhadap Harun Masiku terkait kasus OTT Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. KPK akan mengajukan surat ke Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM terkait tersebut.

“Sejauh ini belum (pencekalan). Namun, sesuai kewenangan KPK di UU, akan segera dilakukan,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Sabtu (11/1/2020).

Ali Fikri mengungkapkan, saat ini KPK masih melakukan pencarian terhadap Harun sebagai tersangka penyuapan terhadap Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan. Karenanya, Ali menyarankan agar yang bersangkutan untuk segera menyerahkan dirinya.

“Sampai hari ini KPK masih terus mencari tersangka HAR. KPK meminta yang bersangkutan segera menyerahkan diri,” tegas dia.

“Juga mengimbau kepada pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap kooperatif ketika keterangannya dibutuhkan penyidik dalam memproses hukum perkara ini,”kata Ali menambahkan.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya