Ini Kerja Konkret Tim Pembela Jokowi Usai Bertemu Presiden
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Presiden Joko Widodo menerima para advokat yang tergabung dalam Tim Pembela (TP) Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (30/5/2018).
TP Jokowi yang diterima mantan Gubernur DKI Jakarta itu di antaranya Rambun Tjayo, Dedy Mawardi, Nazaruddin Ibrahim, Muhammad Antonius, dan Akhmad Budi Prayogo.
Juru Bicara TP Jokowi, Dedy Mawardi, mengatakan bahwa Tim Pembela Jokowi akan mengadvokasi dan pembelaan hukum serta melakukan tindakan hukum kepada individu atau kelompok masyarakat yang sengaja melecehkan, menghina, ujaran kebencian dan hoax kepada Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan.
“Ke depan, TP Jokowi akan melakukan kerja-kerja konkritnya dengan berkoordinasi ke kepolisian dan kejaksaan serta membentuk TP Jokowi di setiap daerah di seluruh Indonesia,” kata Dedy dalam keterangan persnya yang diterima Rilislampung.id, Rabu (30/5/2018).
TP Jokowi, menurut Dedy, akan menjadi garda terdepan untuk melawan tindakan penghinaan, ujaran kebencian dan hoax kepada Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan yang saat ini sedang diemban oleh Joko Widodo.
“Adanya penegakan hukum ini, diharapkan ke depan tidak ada lagi warga negara Indonesia yang mengatasnamakan ‘kebebasan’ melakukan penghinaan dan ujaran kebencian kepada Presidennya,” ujarnya.
Diketahui, sejumlah advokat telah mendeklarasikan berdirinya Tim Pembela Jokowi pada Jumat (18/5/2018) lalu. Pembentukan TP Jokowi ini didasari keprihatinan terhadap merebaknya upaya berbagai kelompok dan individu yang secara tidak bertanggungjawab melakukan berbagai tindakan yang sangat tidak terpuji. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
