Ingat Lagi Janji Komisioner KPU Wahyu Terkait Korupsi Setahun Silam
Tari Oktaviani
Jakarta
RILISID, Jakarta — Lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini tengah disorot oleh publik. Pasalnya, salah satu komisionernya, Wahyu Setiawan tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin, Rabu (7/1/2020).
Pasca adanya kasus suap yang melibatkan Wahyu, tentu mengingatkan kita akan pernyataan-pernyataan lalunya soal integritas KPU. Salah satunya melalui tayangan talkshow Indonesia Lawyers Club (ILC) saat 8 Januari 2019 silam.
Kala itu, Wahyu menjadi salah satu tokoh yang diundang oleh ILC. Dalam selintas tayangan, ia tampak menjawab pertanyaan dan pernyataan dari mantan anggota KPU, Chusnul Mar'iyah.
Dalam tayangan tersebut, Wahyu menegaskan bahwa lembaganya akan menggunakan anggaran dengan sebaik-baiknya.
"Dimohon ibu, kalau melihat perbandingan di 2004, insyallah anggaran Rp 24,9 T akan kami gunakan sebaik baiknya. Kami bertanggung jawab kepada Tuhan YME dan seluruh rakyat Indonesia," ucapnya kala itu.
Tak hanya itu saja, Wahyu juga berjanji untuk tidak lagi terjadi kasus korupsi di lingkup kerjanya.
"...dan kami berupaya agar kasus korupsi di 2004 tdk terulang lagi di 2019," sambungnya.
Setahun kemudian, Wahyu justru yang dicokok penyidik KPK. Ia masuk dalam OTT KPK. Wahyu diduga menerima sejumlah uang terkait pergantian antar waktu (PAW) caleg.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
