Hanura: Roy Suryo Jelas Lakukan Korupsi!
Zulhamdi Yahmin
Jakarta
RILISID, Jakarta — Ketua DPP Partai Hanura, Benny Rhamdani, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangkap politisi Partai Demokrat, Roy Suryo.
Alasannya, kata Benny, Roy Suryo telah menyalahgunakan wewenangnya usai menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga dengan menguasai barang-barang milik negara dalam jumlah ribuan item.
"Ini sudah dapat dikualifikasi sebagai delik korupsi, karena perbuatan yang dilakukannya itu merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang," katanya di Jakarta, Selasa (11/9/2018).
Anggota DPD RI ini melanjutkan, perbuatan yang dilakukan Roy Suryo itu telah merugikan negara dengan menguntungkan diri sendiri. Sehingga menurutnya, pemerintah tak perlu lagi melayani polemik dan penyelesaian mediasi dengan Roy Suryo.
Mestinya, ujar dia, pemerintah melakukan langkah-langkah hukum dengan melaporkan dan mendesak KPK segera melakukan upaya paksa termasuk menangkap dan menahan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat tersebut.
"Ini demi kepentingan hukum dan rasa keadilan publik," tegasnya.
Benny menambahkan, pemerintah tidak boleh membiarkan tindakan yang dilakukan Roy Suryo. Sebab, perbuatan ini merupakan contoh buruk dalam tata kelola pemerintahan terutama menyangkut barang milik negara yang disalahgunakan peruntukannya.
"Ini jelas perbuatan korupsi yang wajib hukumnya untuk ditindak segera agar tidak ditiru oleh pejabat negara yang lainnya," ungkapnya.
Dia menjelaskan, barang-barang inventaris Kemenpora yang dikuasai Roy Suryo itu jelas berada dalam kekuasannya tanpa memiliki alasan hak secara hukum.
Tindakan Roy Suryo itu, menurut dia, telah memenuhi unsur pasal 10 UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
