Gubernur Lampung Minta Menteri LHK Turun ke Lapangan

Kalbi Rikardo

Kalbi Rikardo

Bandarlampung

22 Januari 2020 11:59 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat membuka Diskusi Publik bertajuk Membangun Sinergi dalam upaya konservasi sumber daya hutan dan lingkungan di Pascasarjana UBL, Rabu (22/1/2020). FOTO:RILISLAMPUNG.ID/Kalbi Rikardo
Rilis ID
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat membuka Diskusi Publik bertajuk Membangun Sinergi dalam upaya konservasi sumber daya hutan dan lingkungan di Pascasarjana UBL, Rabu (22/1/2020). FOTO:RILISLAMPUNG.ID/Kalbi Rikardo

"Pemerintah pusat harus lebih serius melaksanakan program rehabilitasi kehutanan secara berkelanjutan," jelasnya. 

Selain itu juga, masalah evaluasi perizinan juga seringkali tidak punya titik terang dari pemerintah pusat. 

"Turun ke lapangan dong pak. Sampaikan kepada Menteri suruh kesini, jangan di kantor saja. Saya minta tolong karena  negara ini punya kita. Dan kewenangan hutan ini ada di kementerian lingkungan hidup. Ayo turun ke hutan, " tegasnya. 

Sementara itu, dalam sambutannya rektor UBL M. Yusuf Sulfarano Barusman mengatakan, kerusakan hutan sudah mencapai 37%. Dikhawatirkan itu akan berdampak pada keberlangsungan makhluk hidup. 

"Kami sengaja dari panitia melibatkan semua unsur, bahwa isu kehutanan dan lingkungan adalah tanggung jawab kita bersama. Kemudian dampak-dampaknya apa saja bagi kita semua dan yang paling penting adalah apa rekomendasi kita terkait persoalan ini," ungkapnya. 

Yusuf menambahkan, diskusi publik ini merupakan tahap awal. Jadi nantinya akan banyak sekali rekomendasi-rekomendasi dari berbagai macam persfektif yang nanti akan  didalami untuk mematangkan konsep yang diusulkan. 

"Kegiatan pada pagi hari ini terlaksana atas kerja keras panitia yang merupakan sinergi antara Universitas Bandar Lampung dengan PWI Lampung yang ketuanya adalah Supriyadi Alfian," jelasnya. (*) 

 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya