Gaji Megawati di BPIP Rp112 Juta, PDIP Enggan Komentar
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), enggan berkomentar soal gaji Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang mencapai Rp112 juta karena jabatan sebagai Ketua Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
“Tolong ditanyakan kepada yang menyusun standar penggajian. Mungkin Setneg atau Kementerian PAN-RB,” kata Politisi PDIP, Hendrawan Supratikno, saat dihubungi di Jakarta, Senin (28/5/2018).
Anggota DPR RI itu, tak mau berkomentar soal apakah gaji Megawati itu untuk menyerang Megawati.
“Tidak tahu. Tolong ditanyakan kepada yang lain. Yang penting kita tidak apriori bahwa gaji tersebut terlalu tinggi untuk ukuran kita, karena tupoksi BPIP, soal-soal ideologi dan implementasi kebijakannya, sangat berat,” kata Hendrawan.
Presiden RI, Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42/2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas lainnya bagi Pimpinan, Pejabat dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 23 Mei 2018 kemarin.
Dalam pasal 2 di Perpres tersebut tertulis bahwa besaran hak keuangan ketua dan anggota dewan pengarah, kepala, wakil kepala, deputi dan staf khusus dewan pengarah BPIP tercantum sebagai berikut:
Ketua Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp112.548.000 juta
Anggota Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp100.811.000 juta
Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp76.500.000 juta
Wakil Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 63.750.000 juta
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
