Eni Saragih Kembalikan Uang Suap PLTU Riau-1, Ini Jumlahnya

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

28 September 2018 16:30 WIB
Nasional | Rilis ID
Tersangka korupsi PLTU Riau-1, Eni Saragih. FOTO: RILIS.ID/Tari Oktaviani
Rilis ID
Tersangka korupsi PLTU Riau-1, Eni Saragih. FOTO: RILIS.ID/Tari Oktaviani

RILISID, Jakarta — Fadli Nasution, kuasa hukum Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, mengatakan kliennya akan mengembalikan uang suap sebesar Rp500 juta terkait proyek PLTU Riau 1, Jumat (28/9/2018) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Bu Eni akan memenuhi janjinya melakukan cicilan pengembalian tahap kedua sebesar Rp500 juta kepada KPK," kata Fadli saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (28/9/2018).

Fadli menyebut, Eni berupaya kembalikan semua uang yang pernah ia terima dari komitmen fee proyek PLTU Riau-1. 

Namun begitu, uang yang Eni kembalikan hanyalah uang yang digunakan untuk keperluan pribadinya saja.

"Pengembalian tahap kedua sebagai bentuk komitmen beliau untuk bersikap kooperatif," tuturnya.

Sebelumnya, Eni juga telah mengembalikan Rp500 juta.

Ia juga akan mengembalikan sisa uang suap proyek PLTU Riau-I yang didapat dari bos Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) ke KPK. 

"Saya pasti berusaha, saya cicil dan Insyaallah semua yang pernah saya terima," tegas Eni.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka Ketiga tersangka itu, antara lain, Wakil Ketua Komisi VII, Eni Maulani Saragih, bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo dan Idrus Marham. 
 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya