Dukcapil Serang: KTP Elektronik Tak Terpakai Dibuang Petugas Kecamatan

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

11 September 2018 19:10 WIB
Nasional | Rilis ID
Ilustrasi penemuan KTP yang berceceran. FOTO: RILIS.ID
Rilis ID
Ilustrasi penemuan KTP yang berceceran. FOTO: RILIS.ID

RILISID, Jakarta — Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupeten Serang, Asep Saepudin Mustafa, mengatakan temuan ribuan KTP elektronik di Kebun Bambu Cikande dikarenakan kelalaian petugas kecamatan.

Menurut dia, tercatat ada sekitar 2.910 keping KTP dan 9 kartu keluarga (KK), di antara ada 513 KTP berbasis SIAK. Saat ini, pihak dukacapil sudah mengamankan barang-barang tersebut.

"Menurut informasi, barang-barang tersebut ditemukan warga di tempat pembuangan sampah dan semak belukar," kata Asep dalam siaran pers yang diterima rilis.id pada Selasa (11/9/2018).

Dari hasil uji data dengan alat pembaca KTP elektronik, kata dia, semuanya sudah tak berlaku lagi. Semisal, ada perubahan data kependudukan sehingga dianggap tak lagi terpakai.

Pihak Dukcapil Serang, kata dia, juga telah melakukan klarifikasi ke Kecamatan Cikande untuk mendapatkan penjelasan mengapa dokumen-dokumen tersebut malah tercecer, dan ditemukan warga.

"Berdasarkan penjelasan, pihak Kecamatan Cikande sedang merapikan gudang yang biasa dipakai untuk penyimpanan barang tak terpakai. Akibat ketidakpahaman, dokumen tersebut dibuang staf kecamatan," ujar dia.

Kata Asep juga, sejak ia menjabat sebagai kepala dinas pada 2015, semua fisik dokumen kependudukan yang tak terpakai dikirimnya ke Kemendagri. Namun sejak 2017, gudang Kemendagri tak lagi menerima barang tersebut.

"Karena gudangnya penuh, jadi fisik KTP-el atau KK yang tak terpakai disimpan di gudang dinas dukcapil, atau kantor kecamatan," tutup Asep.

Sebelumnya, Tercatat lebih dari 2ribu keping KTP elektronik ditemukan terbuang di Kebun Bambu Cikande, Serang, Provinsi Banten pada Senin, 10 September kemarin.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya