DPRD Bandarlampung Soroti Ketua RT Berpolitik Praktis

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

10 Januari 2020 17:05 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Anggota Komisi I DPRD Bandarlampung, Beni HN Mansyur. FOTO:RILISLAMPUNG.ID/Satria Aji Prasetyo
Rilis ID
Anggota Komisi I DPRD Bandarlampung, Beni HN Mansyur. FOTO:RILISLAMPUNG.ID/Satria Aji Prasetyo

RILISID, Bandarlampung — Jelang pemilihan wali kota (Pilwakot) tahun 2020, Komisi I DPRD Bandarlampung keluarkan fatwa akan memecat Ketua Rukun Tetangga (RT) yang terbukti terlibat politik.

Anggota Komisi I DPRD Bandarlampung, Beni HN Mansyur menyebut agar fatwa itu tak dianggap remeh, pihaknya telah membentuk payung hukum yakni Raperda prihal tersebut.  

"Agar raperda itu tidak dianggap remeh, kami telah membentuk tim pansus untuk membentuk raperda prihal tersebut," tegasnya, Jumat (10/1/2020).

Dikatakannya sejumlah poin raperda itu akan mengatur tugas dan fungsi ketua RT sesuai dengan perundang-undangan.

"Tugas RT sebagai tangan dan kaki masyarakat, apa keluhan masyarakat akan dibawa RT kekelurahan, nah itu lah sistem dan tugas yang sebenarnya," kata dia.

Bukan justru, RT dijadikan alat untuk mengakomodir suara politik di wilayah setempat. 

"RT tugasnya mendata warga, tapi bukan mendata warganya untuk suara politik di wilayah itu," kata dia. 

Sebab jika Ketua RT ikut bermain politik, dikhawatirkan akan memperkeruh suasana politik di Kota Bandarlampung. 

Selain itu, sejumlah regulasi pun ikut melarang ketua RT bermain politik, bahkan sanksi tegas berupa kurungan jeruji besi siap menanti.

Karena pesta demokrasi lima tahunan ini bakal digelar di bulan September 2020, pihaknya akan mempercepat proses pembahasan raperda. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya