DBH 2016 Cair, Ternyata Duitnya Langsung Ludes untuk Bayar Utang

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

29 Mei 2018 13:10 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Plt. Wali Kota Bandarlampung M. Yusuf Kohar. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/El Shinta
Rilis ID
Plt. Wali Kota Bandarlampung M. Yusuf Kohar. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/El Shinta

RILISID, Bandarlampung — Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandarlampung, Trisno Andreas, mengakui bahwa Pemprov Lampung telah membayarkan dana bagi hasil (DBH) untuk triwulan III dan IV tahun 2016 sebesar Rp37 miliar.

Namun demikian, anggaran DBH itu ternyata tidak seutuhnya bisa digunakan Pemkot Bandarlampung untuk membiayai program pembangunan. (Baca: Pemprov Lampung Transfer DBH Bandarlampung Rp34 Miliar)

Menurut Trisno, sekitar Rp20 miliar dialokasikan untuk membayar utang ke Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) dan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Lampung.

“Sudah dibayarkan, tapi (Pemprov) mereka minta DBH tersebut digunakan untuk membayar utang (Pemkot) kita di RSUDAM dan RSJ, dan sudah kita bayarkan juga sekira Rp20 miliar. Sedangkan sisanya kita bayarkan ke puskesmas, biling, dan rumah sakit swasta lainnya,” katanya kepada Rilislampung.id, Selasa (29/5/2018).

Mengenai pembayaran DBH untuk triwulan I tahun 2017, Trisno belum mendapatkan kepastian. Ia masih menunggu pemberitahuan dari Pemprov Lampung.

“Janjinya seperti itu, kalau kita bayar RSUDAM dan RSJ, katanya mau ditransfer lagi triwulan I tahun 2017, kurang lebih Rp18 miliar,” ujarnya.

Sementara Plt. Wali Kota Bandarlampung, M. Yusuf Kohar, berjanji akan kembali ‘merayu’ Pemprov Lampung agar mentransfer DBH triwulan I tahun 2017 sebesar Rp18 miliar.

“Tidak dijanjikan, tapi kita dekatkan lagi. Segala sesuatu harus ada pendekatan. Kalau mau ngajak kawin sama cewek bae (saja) harus ada pendekatan, kalau (tidak) idak, (tidak) dak ketemu kapan (akan) nak tentukan hari H-nya,” kelakarnya berlogat Palembang. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya