Cawagub DKI Diberi Waktu Lima Hari untuk Verifikasi
Nailin In Saroh
Jakarta
RILISID, Jakarta — Dua calon wakil gubernur DKI Jakarta diwajibkan menyerahkan sejumlah berkas untuk proses verifikasi. Proses verifikasi ini pun dibatasi hanya lima hari, yakni mulai tanggal 5 hingga 9 Maret 2020.
Anggota Panitia Pemilihan (Panlih) Cawagub DKI, S Andyka menjamin proses pemilihan wagub selesai tepat waktu. Dia juga menekankan tidak ada perbaikan pemberkasan oleh dua cawagub, Ahmad Riza Patria dan Nurmansjah Lubis.
"Kita tidak ada namanya perbaikan, jadi waktunya itu 5 hari untuk pemberkasan, kita beri tanggal 5-9 artinya ini cukup untuk bacalon siapkan berkasnya," ujar Andyka di gedung DPRD, Selasa (3/3/2020).
Andyka menyebutkan, berkas yang harus diserahkan oleh dua cawagub meliputi data diri serta surat pernyataan telah mengundurkan dari institusi asal keduanya. Surat pengunduran diri kemudian diharuskan tertandatangan persetujuan pimpinan institusi asal.
"Bagi yang aktif di TNI Polri aktif di anggota DPR aktif sebagai lembaga hukum harus ada surat pengunduran diri dan disetujui oleh pimpinannya untuk mengundurkan diri," jelasnya.
Untuk diketahui, Bendahara Fraksi PAN di DPRD DKI Jakarta, Farazandi Fidinansyah terpilih menjadi Ketua Panitia Pemilihan calon Wakil Gubernur DKI. Sementara Wakil Ketua Panlih diisi oleh Ketua Fraksi Golkar, Basri Baco.
Sedangkan anggota panlih terdiri dari 7 anggota dan 1 sekretaris DPRD. Tujuh anggota panlih yaitu Ketua Fraksi Demokrat, Desie Christhyana Sari, Sekretaris Fraksi PDIP, Dwi Rio Sambodo, Wakil ketua I Fraksi Gerindra, S Andyka, Sekretaris Fraksi PKS Achmad Yani, anggota Fraksi PSI Eneng Malianasari, anggota Fraksi NasDem Muhammad Idris, Ketua Fraksi PKB, Yusuf. Dari 7 anggota panlih, kemudian ditambah 1 Sekretaris DPRD.
Tugas panlih nantinya menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas serta efisiensi dalam proses pemilihan cawagub. Selain itu, panlih juga bertugas untuk meneliti kelengkapan berkas cawagub.
Dalam surat keputusan itu juga menyatakan masa kerja panlih paling lama yaitu 30 hari sejak surat ditetapkan. Masa kerja bisa diperpanjang atas persetujuan Pimpinan DPRD.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
