Bukan Hasto, Inisiatif Suap PAW justru Datang dari KPU

Nailin In Saroh

Nailin In Saroh

Jakarta

12 Januari 2020 12:30 WIB
Nasional | Rilis ID
Konferensi Pers OTT Komisioner KPU oleh KPK. Kamis (9/1/2020). FOTO: RILIS.ID/Fajar Alim Mutaqin
Rilis ID
Konferensi Pers OTT Komisioner KPU oleh KPK. Kamis (9/1/2020). FOTO: RILIS.ID/Fajar Alim Mutaqin

RILISID, Jakarta — Koordinator Masyarakat Indonesia Pemantau Komisi Pemilihan Umum (KPU), Marr'ie Andi Muh. Dyah meragukan kebenaran informasi terkait sumber dana suap yang berasal dari Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristianto. Kabar tersebut bermula dari pengakuan salah satu tersangka skandal pergantian antar waktu (PAW) DPR RI, Saeful Bahri usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. 

Dia tak yakin dengan ucapan Saeful.  Sebab kata dia, sebagaimana pengakuan dari tersangka, Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, inisiatif suap justru datang darinya.

"Inisiatif terjadinya suap datang dari KPU (Wahyu Setiawan)," ujar Marr'ie dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (12/1/2020).

Menurut pantauan Marr'ie, kasus seperti yang dilakukan oleh Wahyu Setiawan, rawan terjadi di KPU. Diduga, lembaga penyelenggara pemilu sering nenghambat proses penetapan seorang anggota dewan, agar bisa mendapatkan uang suap.

"Sekalipun ada putusan hukum atau peraturan yang memang KPU harus menjalankan putusan hukum dan peraturan yang ada. Jadi diduga terjadinya suap itu datang dari birokrasi KPU yang sengaja diperlambat oleh KPU," jelasnya.

Marr'ie juga menilai, pernyataan Saeful Bahri tidak bisa dijadikan bukti. Pasalnya, bukan tidak mungkin Saeful melontarkan itu hanya untuk mencari perlindungan. 

Hal semacam itu, kata dia,  lumrah terjadi di partai politik. Dimana kadang-kadang banyak staff di partai maupun DPR, sengaja menggunakan kekuasaan atasannya untuk mencari keuntungan pribadi.


Misalnya, tambah dia, terkait pengurusan administrasi PAW. Biasanya si calon anggota DPR RI harus melewati para staff di kesekretariatan partai. Agar proses berjalan cepat, mereka harus menyuap para staff partai atau sekedar memberi uang.

"Nah setelah rekomendasi untuk PAW telah ditanda tangani Ketum dan Sekjen, biasanya dibawa oleh staff partai ke KPU. Disana juga banyak terpentok birokrasi macam-macam. Hingga untuk memuluskan proses PAW, biasanya komisioner KPU harus di kasih "sajen" alias suap. Akhirnya staff partai sendiri yang atur bersama calon anggota DPR yang akan dilantik melalui PAW," bebernya.

Maka dari itu, sambung Marr'ie,  pimpinan partai seperti ketum dan sekjen yang sudah menyetujui proses PAW, sudah pasti tidak tahu sama sekali akan praktik-praktik haram tersebut.

"Jadi Saeful Bahri bisa dikenakan pasal pencemaran baik dengan mengatakan uang suap itu berasal dari Hasto. Karena sangat sulit dan sangat tidak mungkin uang tesebut dari Hasto," pungkasnya. 

Sebelumnya, Saeful Bahri, orang kepercayaan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristianto resmi mengenakan rompi oranye sebagai tersangka kasus suap soal anggota DPR RI Pergantian Antar Waktu (PAW).

Saeful keluar dari ruang penyidik KPK sekitar pukul 02.19 WIB. Saat menuju mobil tahanan, Saeful tak bicara banyak mengenai detail kasus yang menyeretnya.

"Prosesnya sudah selesai, tinggal tanya ke penyidik," kata Saeful di Gedung Merah Putih KPK, Jumat dini hari (10/1).

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya