Budhy Setiawan: Tingkatkan Ekonomi Lewat Usaha Pertanian Rumah Tangga
Zulhamdi Yahmin
Cianjur
“Selain pelatihan dan pembinaan, sebagai Komisi IV saya juga akan mendorong hadirnya bantuan benih, pupuk, alat mesin pertanian yang dibutuhkan kelompok tani melalui mitra kementerian terkait,” ucap Budhy.
Terkait kendala permodalan, Budhy menjelaskan bahwa saat ini dengan adanya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16/Permentan/SR.230/4/2018, individu atau kelompok tani dapat mengakses bantuan kredit usaha rakyat (KUR) untuk mengembangkan usaha pertanian, mulai dari kegiatan pengadaan sarana produksi, alat mesin pertanian, pemasaran hasil produk, hingga kegiatan laboratorium dan sertifikasi produk.
“Pemerintah saat ini telah menyiapkan skema KUR bagi masyarakat yang ingin mengembangkan usahanya, sehingga petani kecil dan skala rumah tangga tidak kebingungan lagi masalah permodalan,” tandasnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
