Bikin KK Sekarang Bisa Online dan 3 Hari Jadi, Berikut Ini Syaratnya

Dora Afrohah

Dora Afrohah

Bandarlampung

17 Maret 2021 21:30 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Antrean warga membuat KK di Bandarlampung. Foto: Dora
Rilis ID
Antrean warga membuat KK di Bandarlampung. Foto: Dora

RILISID, Bandarlampung — Masyarakat yang ingin membuat kartu keluarga (KK) atau ingin memperbarui data anggota keluarganya di KK tidak perlu khawatir. Selain sekarang lebih mudah, juga dibebaskan dari biaya apapun alias gratis.

Menurut Robbi Chandra, salah satu pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bandarlampung, pendaftaran bisa dilakukan secara online dengan mengakses disdukcapil.bandarlampungkota.go.id atau datang langsung ke kantor Disdukcapil Bandarlampung.

“Khusus lansia dan disabilitas atau bagi masyarakat yang kurang memahami proses secara online, kantor Disdukcapil Bandarlampung menyediakan layanan bantuan hanya dengan memberi alamat email. Kita utamakan lansia dan disabilitas,” ungkap Robbi Chandra kepada Rilislampung.id, Rabu (17/3/2021).

Masyarakat yang datang harus membawa persyaratan yang dibutuhkan, lalu mengambil nomor antrian. Lalu tunggu hingga dipanggil oleh petugas dari loket 3 untuk penyerahan berkas persyaratan, pengecekan, serta verifikasi oleh petugas.

“Lalu, masyarakat bisa kembali mendatangi Kantor Disdukcapil 3 hari kemudian pada hari kerja untuk mengambil KK yang sudah jadi,” pungkas Robbi.

Berikut persyaratan yang harus dilengkapi untuk membuat KK:

1. Formulir F-1.01 yaitu formulir yang digunakan sebagai persyaratan pendaftaran penduduk untuk pencatatan biodata WNI. Formulir ini diisi oleh pemohon sesuai dengan jumlah anggota keluarga yang terdaftar dalam 1 kartu keluarga.

2. Kartu keluarga (KK) asli.

3. Fotocopy surat nikah/akta perkawinan (bagi yang sudah menikah).

4. Golongan darah (seluruh anggota keluarga).

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya