Bikin KK Sekarang Bisa Online dan 3 Hari Jadi, Berikut Ini Syaratnya
Dora Afrohah
Bandarlampung
5. Fotocopy ijazah terakhir (untuk memverifikasi data).
6. Surat keterangan kematian (bila ingin mengeluarkan anggota keluarga yang meninggal dunia).
7. SKPWNI (bagi anggota keluarga yang pindah atau datang)
8. Fotocopy akta cerai (bagi anggota keluarga yang cerai)
(*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
