Bikin KK Sekarang Bisa Online dan 3 Hari Jadi, Berikut Ini Syaratnya

Dora Afrohah

Dora Afrohah

Bandarlampung

17 Maret 2021 21:30 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Antrean warga membuat KK di Bandarlampung. Foto: Dora
Rilis ID
Antrean warga membuat KK di Bandarlampung. Foto: Dora

5. Fotocopy ijazah terakhir (untuk memverifikasi data). 

6. Surat keterangan kematian (bila ingin mengeluarkan anggota keluarga yang meninggal dunia).

7. SKPWNI (bagi anggota keluarga yang pindah atau datang)

8. Fotocopy akta cerai (bagi anggota keluarga yang cerai)

(*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya