Biarkan Warga Miskin di Lambar Resah atau Keruk APBD Rp7 M?

Anton Suryadi

Anton Suryadi

Lampung Barat

6 Januari 2020 11:30 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman

RILISID, Lampung Barat — Muncul masalah baru akibat pemangkasan 12 ribu lebih kepala keluarga (KK) Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan di Lampung Barat (Lambar).

Apa? Akan timbul keresahan dari masyarakat akibat tidak terlayaninya kesehatan mereka. Sementara, jika Pemkab Lambar tidak ingin hal ini terjadi, mereka harus menggelontorkan dana Rp7 miliar lebih untuk menutupinya.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lambar, Akmal Abdul Nasir, menegaskan Pemkab Lambar sebenarnya tidak mau hal itu terjadi. Namun, kenaikan iuran BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan hingga 100 persen per Januari 2020 merupakan kebijakan pemerintah pusat.

"Kita jalankan dulu, seperti apa progress ke depan," ujar Aan --sapaan akrabnya, kepada rilislampung, Jumat (3/1/2020).

Jika keresahan terjadi, pemkab akan berupaya mencari solusinya bersama. Apakah dengan pendataan ulang atau ada kebijakan untuk menambah anggaran premi PBI.

Menurut dia, setelah resmi data nama dan alamat KK yang terpangkas diterima, pihaknya bersama stakeholder terkait, baik Dinas Sosial, Dinas Kesehatan (dinas, rumah sakit, puskesmas), bersama BPJS akan menyosialisasikannya kepada mereka.

”Baik melalui dinas-dinas terkait ataupun rumah sakit dan puskesmas-puskesmas di setiap kecamatannya," ungkap Aan.

Dia berharap, KK PBI yang dipangkas bisa menerima dan menjalankan kebijakan ini terlebih dahulu. Sambil pemkab mengevaluasi untuk mencari solusi terbaik ke depan.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan (Diskes) Lambar, Ruspan Ali, mengatakan mekanisme pemangkasan PBI harus betul-betul dilakukan secara baik. Sehingga, hanya mereka yang tidak layak yang terpangkas.

"Dengan begitu, masyarakat yang betul-betul membutuhkan tetap mendapat bantuan tersebut," tegas Ruspan.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya