Berbeda Dari Menhub, Menko PMK Umumkan Mudik Lebaran 2021 Dilarang!

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Jakarta

26 Maret 2021 15:02 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Ilustrasi/Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi/Kalbi Rikardo

RILISID, Jakarta — “Larangan mudik akan dimulai sejak 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Sebelum tanggal itu, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pergerakan (mudik).”

Instruksi larangan mudik Lebaran 2021 itu disampaikan langsung Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, pada Jumat (26/3/2021) siang dalam siaran pers resminya secara virtual di Jakarta.

Menurut Muhajir, keputusan melarang mudik Lebaran yang diambil pemerintah, mengingat jumlah kasus penularan covid-19 dan kasus kematian masih tinggi di Indonesia.

Selain melarang mudik, pemerintah juga mengambil kebijakan cuti bersama Idulfitri hanya satu hari. Pemerintah juga akan tetap memberikan bantuan sosial.

“Aturan resmi tentang larangan mudik lebih lanjut diatur oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kementerian Perhubungan. Kebijakan larangan mudik lebaran tahun ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo pada 23 Maret lalu,” tambah Muhajir, seperti dilansir dari Rilis.id (grup Rilislampung.id).

Larangan mudik itu menurut Muhajir berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat.

Padahal, Sebelumnya Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan tidak melarang masyarakat melakukan perjalanan mudik Lebaran 2021. Budi menyampaikan hal itu dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, pada Selasa (16/3/2021).

Berita Terkait Baca: Menhub: Pemerintah Tidak Larang Mudik Tahun Ini

“Terkait dengan mudik pada 2021, pada prinsipnya pemerintah melalui Kementerian Perhubungan tidak melarang,” kata Menhub. (*)

 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya