Belum Tolak Roda Dua jadi Angkutan Umum, DPR Minta Ojol Bersabar
Nailin In Saroh
Jakarta
RILISID, Jakarta — Komisi V DPR RI menyatakan, dalam pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, belum ada penolakan kendaraan roda dua menjadi angkutan umum.
“Siapa yang menolak? Kan belum dibahas. Baru sekedar mendengarkan keterangan pakar dan badan keahlian DPR. Panja saja belum dibentuk apalagi sikap fraksi,” ujar Anggota Komisi V DPR RI Irwan menanggapi aksi demonstrasi ribuan Ojol di Gedung DPR RI, Jumat (28/2/2020).
Karenanya, Irwan meminta para driver ojek online untuk bersabar. Sebab kata dia, saat ini revisi masih dalam tahap pembahasan mendengarkan masukan pakar.
“Kawan kawan ojek online untuk bersabar menunggu dulu, karena sejatinya belum ada penolakan (roda dua) menjadi kendaraan umum,” kata Irwan.
Legislator Kalimantan Timur ini mengungkapkan, DPR masih kurang sependapat dengan yang disampaikan sebagian pakar yang tidak menginginkan kendaraan roda dua menjadi kendaraan umum atas alasan keselamatan. Sehingga, kendaraan roda dua harus diatur dalam sistem transportasi umum.
“Kita harus bicara 2,5 juta pengemudi ojek online di Indonesia. Apakah pakar itu mengingkari fakta bahwa kendaraan roda dua menjadi moda transportasi umum, baik ojek pengkolan maupun ojek daring dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara selama ini?” kata Irwan.
Karena itu, Irwan meminta agar para driver Ojol untuk mengikuti setiap perkembangan revisi UU LLAJ dengan aktif.
“Saya yakin anggota DPR RI sebagai wakil mereka di parlemen akan mencari keputusan terbaik untuk masa depan mereka yang jelas dan menjamin keselamatan mereka dalam bekerja,” pungkas politikus Demokrat itu.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
